BSIP Bengkulu Laksanakan Pertemuan Teknis Terkait Produksi Benih Sumber VUB Padi di Bengkulu Utara
Rabu, 10 Juli 2024 pertemuan penjelasan teknis dengan petani kooperator d Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Palik Kab. Bengkulu Utara. Kegiatan dihadiri oleh 6 orang petani kooperator yg tergabung dalam kelompok tani Setia Budi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Bengkulu Utara dan Kabid Tanaman Pangan, Korluh dan PPL Tanjung Agung Palik, Babinsa dan Sekretaris Desa Tanjung Agung.
Mengawali kegiatan Kepala Balai BSIP Bengkulu (Dedy Irwandi) menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang sistem kerja sama kegiatan perbenihan. Kegiatan ini memiliki target 27 ton se Provinsi Bengkulu, 5 ton di Bengkulu Utara dan sisanya tersebar d kabupaten lain. Kegiatan dilakukan berbasis investasi dan kerjasama dengan petani penangkar kali ini dengan luasan 3.5 ha dan output calon benih sebanyak 5 ton/ha. Harapannya kegiatan ini dapat memenuhi benih di dalam daerah. Harus ada kesungguhan dari petani yang nantinya akan didampingi oleh BSIP Bengkulu dan Tim teknis untuk pengawalan benih. Semoga benih dapat dimanfaatkan di Bengkulu Utara termasuk Pulau Enggano.Untuk itu mohon dukungan dari dinas untuk berhasilnya kegiatan ini.
Kepala DTHP Kab. Bengkulu Utara (Abdul Hadi), menyampaikan Pemerintah Kab. BU mengucapkan terimakasih, BSIP Bengkulu telah dapat membantu kegiatan petani. Sebelumnya ada bantuan pompa, yg sudah di uji coba, semoga bermanfaat dan dipelihara dengan baik. Hasilnya agar dapat dinikmati petani. Calon petani agar dapat mengikuti tahapan yang sudah disarankan. Petani diharapkan dapat menjalankan sesuai dengan yang disepakati semoga mendapatkan hasil yang baik.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan dengan petani guna meningkatkan pengetahuan petani penangkar maka diberikan petunjuk teknis budidaya padi sawah dengan menekankan pada sistem tanam dan pelaksanaan Rouging pada tanaman.
Luas Lahan petani kooperator diukur dengan menggunakan GPS agar bisa menentukan kebutuhan saprodi berupa benih, pupuk dan pestisida untuk masing-masing petani.