Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alasan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan menemukan alasan keberatan. Berikut prosedur pengajuan keberatan layanan informasi publik BPSIP Bengkulu:
Formulir Keberatan Atas Permintaan Informasi Publik (Download)
Berikut prosedur permohonan penyelesaian sengketa informasi publik BPSIP Bengkulu: