Tugas dan Fungsi

Badan Perakitan Modernisasi dan Pertanian (BRMP) merupakan transformasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang resmi ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024. BRMP memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. BRMP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;

2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;

3. Pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;

4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu merupakan lembaga setingkat eselon III lingkup Kementan yang ditetapkan berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian melaksanakan tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian juga melaksanakan fungsi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

b. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;

c. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;

d. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;

e. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;

f. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;

g. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan

h. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.