Tugas dan Fungsi

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.

BSIP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  2. Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  4. Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) adalah UPT Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Struktur organisasi BPSIP Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Intrumen Pertanian terdiri dari :

a. Kepala Balai

b. Sub Bagian Tata Usaha

c. Kelompok Jabatan Fungsional.

BPSIP berada dibawah BSIP dan bertanggungjawab kepada Kepala BSIP. BPSIP dipimpin oleh seorang Kepala.

 

BPSIP mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi. Selain itu, BPSIP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

b. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

c. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

d. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi stanndar instrumen pertanian spesifik lokasi;

e. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

f. Pengolahan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;

g. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;  dan

i. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.