Penyusunan Laporan Keuangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan disusun dan disajikan dengan basis aktual sehingga mampu menyajikan informasi keuangan yang lebih transparan. Berikut Laporan Keuangan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Bengkulu dari tahun ke tahun: