Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Bengkulu mengumumkan beberapa informasi serta merta sebagai berikut: