BSIP Bengkulu Lakukan Monev Kegiatan Pendampingan Lembaga Penerap SIP
Jum’at, 27/09/2024, Tim Monitoring dan Evaluasi BSIP Bengkulu (Nurmegawati, dan Monica Puspitasari) melaksanakan Monev On Going kegiatan Pendampingan Lembaga Penerap Standar Instrumen Pertanian di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan pada UKM Sari Aren dan petani gula aren sebagai pemasok bahan baku dari Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Berdasarkan hasil Monev, kegiatan ini sudah melakukan identifikasi usaha kecil menengah yang menerapkan SNI 3743:2021 Gula Palma dan saat ini sudah memasuki pelaksanaan penerapan SNI untuk mendapatkan SPPT SNI 3743:2021 Gula Palma. Dari kegiatan identifikasi usaha kecil menengah hanya satu UKM yang siap menerapkan SNI 3743:2021 Gula Palma. Hal ini dapat dilihat dari legalitas dan sarana produksi yang dimiliki yaitu UKM Sari Aren di Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.
Dalam pelaksanaan penerapan SNI telah dilakukan pengisian dokumen, audit internal dan dilakukan permohonan sertifikasi produk dengan melampirkan pernyataan kesesuaian, surat pernyataan menerapkan CPPOB, pernyataan tidak mengedarkan produk sebelum SPPT SNI terbit yang dikirimkan ke BPSJI Palembang.
Secara keseluruhan kegiatan pendampingan lembaga penerap standar instrumen pertanian sudah sesuai dan berjalan dengan baik. Disarankan untuk segera melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) serta menghubungi LS Pro untuk melakukan persiapan Surveillance.