BSIP Bengkulu Lakukan Pendampingan Kepada IKM Gula Palma di Provinsi Bengkulu
Selasa, 30 April 2024, tim kegiatan Pendampingan
Komoditas Gula Palma di Provinsi Bengkulu melakukan konsultasi terkait pendaftaran merk ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Tim disambut oleh
Plh. Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Nova Harneli) dan Analis KI Madya (Suriyanti).
Tim menyampaikan tentang rencana pendaftaran merk IKM yang akan didampingi oleh BSIP Bengkulu yaitu IKM Sari Aren. IKM ini memiliki produk gula aren bermerk SAREN.
Tim menyampaikan bahwa pengurusan legalitas merk SAREN sudah dilakukan pada tahun 2022 oleh IKM akan tetapi statusnya ditarik kembali, oleh karena itu tim ingin mencari penyebab kenapa status pendaftaran seperti itu.
Suriyanti menjelaskan bahwa pendaftaran ulang SAREN tidak dapat dilakukan lagi karena jangka waktu tanggapan hanya 3 bulan setelah status diterbitkan.
Tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah melakukan pendaftaran ulang merk dengan nama yang lain atau dengan kelas yang berbeda.