Tim BSIP Bengkulu Lakukan Pendampingan Penerapan SIP di Provinsi Bengkulu
Senin, 19/08/2024, Tim BSIP Bengkulu lakukan kegiatan pendampingan pendaftaran merk ”Arensa Smulen” milik Usaha Kecil dan Menengah (UKM) PT. Sari Aren Grup ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Dalam hal ini untuk pendaftaran merk dibantu oleh Ibu Fenny Bagian Pelayanan Merk, Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Disampaikan untuk persyaratan pendaftaran merk UKM yang harus dilengkapi diantaranya Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Etiket/label merek, Photocopy NPWP, Photocopy NIB, Photocopy KTP, Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Contoh kemasan produk.
Merk merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan menjadi salah satu syarat yang harus di penuhi UKM untuk proses sertifikasi SNI. HAKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HAKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.