Prosedur Bimbingan Teknis/ Pelatihan/ Magang/ Praktek Kerja Lapangan:
- Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan
teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan
teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada pejabat berwenang;
- Pejabat berwenang menerbitkan surat penerimaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
- Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada Tim pelaksana untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
- Pengguna layanan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan) serta mengisi formulir persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan
teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada;
- Pengguna layanan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan Tim pelaksana yang ditunjuk;
- Khusus pengguna layanan magang/praktek kerja lapangan diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan
- Magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP dan menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang;
- Pengguna layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja wajib mengisi
Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
BIMBINGAN TEKNIS
Pelaksanaan bimbingan teknis hasil standardisasi instrumen pertanian tentang SNI pada 3 produk olahan komoditas yaitu kopi, jeruk kalamansi dan gula palma, dengan total peserta 200 orang. Kegiatan ini dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi TUSI BSIP dan sosialisasi SNI yang dilaksanakan pada 3 Kabupaten yaitu Kepahiang, Kota Bengkulu dan Rejang Lebong, yang dapat dilihat pada Tabel berikut
Tabel 1. Pelaksanaan bimtek Pengolahan kopi, sirup jeruk dan gula palma terstandar
No
|
Kegiatan
|
Narasumber
|
Jumlah peserta
|
1
|
Sosialisasi TUSI BSIP, SNI Kopi dan Bimtek Pengolahan Kopi Terstandar
|
BSIP Bengkulu, KLT BSN Sumatera Selatan, Dinas Pertanian Kepahiang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, UMKM Kawah Dempo
|
80 orang
|
2
|
Sosialisasi TUSI BSIP, SNI Sirup dan Bimtek Pengolahan Sirup Jeruk Kalamansi Terstandar
|
BSIP Bengkulu, KLT BSN Sumatera Selatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bengkulu, UMKM Giwigewi Kota Bengkulu
|
43 orang
|
3.
|
Sosialisasi TUSI BSIP, SNI Gula Palma dan Bimtek Pengolahan Gula Palma Terstandar
|
BSIP Bengkulu, KLT BSN Sumatera Selatan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, UMKM Jasmine Aren Kota Palembang
|
80 orang
|
MAGANG /PRAKTEK KERJA LAPANGAN