BIMBINGAN TEKNIS/ PELATIHAN/ MAGANG/ PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Prosedur Bimbingan Teknis/ Pelatihan/ Magang/ Praktek Kerja Lapangan:

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan
    teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan
    teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada pejabat berwenang;
  3. Pejabat berwenang menerbitkan surat penerimaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada Tim pelaksana untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  5. Pengguna layanan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan) serta mengisi formulir persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan
    teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada;
  6. Pengguna layanan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan Tim pelaksana yang ditunjuk;
  7. Khusus pengguna layanan magang/praktek kerja lapangan diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan
  8. Magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP dan menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang;
  9. Pengguna layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja wajib mengisi
    Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

BIMBINGAN TEKNIS

Pelaksanaan bimbingan teknis hasil standardisasi instrumen pertanian tentang SNI pada 3 produk olahan komoditas yaitu kopi, jeruk kalamansi dan gula palma, dengan total peserta 200 orang. Kegiatan ini dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi TUSI BSIP dan sosialisasi SNI yang dilaksanakan pada 3 Kabupaten yaitu Kepahiang, Kota Bengkulu dan Rejang Lebong, yang dapat dilihat  pada Tabel berikut

Tabel 1. Pelaksanaan bimtek Pengolahan kopi, sirup jeruk dan gula palma terstandar

No

Kegiatan

Narasumber

Jumlah peserta

1

Sosialisasi TUSI BSIP, SNI Kopi dan Bimtek Pengolahan Kopi Terstandar

BSIP Bengkulu, KLT BSN Sumatera Selatan, Dinas Pertanian Kepahiang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, UMKM Kawah Dempo 

80 orang

2

Sosialisasi TUSI BSIP, SNI Sirup dan Bimtek Pengolahan Sirup Jeruk Kalamansi Terstandar

BSIP Bengkulu, KLT BSN Sumatera Selatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bengkulu, UMKM Giwigewi Kota Bengkulu

43 orang

3.

Sosialisasi TUSI BSIP, SNI Gula Palma dan Bimtek Pengolahan Gula Palma Terstandar

BSIP Bengkulu, KLT BSN Sumatera Selatan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, UMKM Jasmine Aren Kota Palembang

80 orang

 

MAGANG /PRAKTEK KERJA LAPANGAN