KONSULTASI DAN REKOMENDASI INFORMASI STANDARDISASI PERTANIAN

Prosedur Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Standardisasi Pertanian:

  1. Konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/email/aplikasi BSIP Bengkulu AgroStandar berbasis Android/Portal PPID
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu digital dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku.
  3. Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang;
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (Jabatan Fungsional Tertentu, Jabatan Fungsional Umum);
  5. Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan;
  6. Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan;
  7. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Sub Koordinator KSPP;
  8. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Sub Koordinator KSPP menerbitkan surat penolakan permohonan;
  9. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.
  10. Pemohon layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan.