Prosedur Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Standardisasi Pertanian:
- Konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/email/aplikasi BSIP Bengkulu AgroStandar berbasis Android/Portal PPID
- Pengguna layanan mengisi buku tamu digital dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku.
- Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang;
- Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (Jabatan Fungsional Tertentu, Jabatan Fungsional Umum);
- Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan;
- Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan;
- Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Sub Koordinator KSPP;
- Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Sub Koordinator KSPP menerbitkan surat penolakan permohonan;
- Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.
- Pemohon layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan.