PENGELOLAAN PRODUK INSTRUMEN HASIL STANDARDISASI (UPBS BPSIP BENGKULU)

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Bengkulu melayani Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standardisasi yang dikelola oleh Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) BPSIP Bengkulu. Produk instrumen hasil standardisasi yang tersedia pada saat ini adalah benih padi.

 PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

1. Pengguna layanan menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.

2. Pengguna layanan mengisi form permintaan layanan.

Permintaan bantuan benih sumber VUB padi dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a). Apabila target PNBP sudah dipenuhi,

(b). Benih digunakan untuk kegiatan display atau sosialisasi yang dilakukan oleh dinas,

(c). Bantuan diberikan pada kondisi tertentu, diantaranya: terjadi bencana alam, kekeringan, kebanjiran atau hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diberikan bantuan benih,

(d). Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok benih di gudang UPBS.

BIAYA/TARIF:

  1. Biaya/tarif layanan berupa layanan bantuan benih/bibit  sebar komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan adalah gratis (Rp/0).
  2. Biaya/tarif benih/bibit UPBS komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  3. Khusus untuk benih sumber yang disalurkan sebagai benih bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  4. Biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Pelayanan penyaluran benih sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari atau waktu yang sudah disepakati.

ALUR LAYANAN PENJUALAN BENIH:

ALUR PENYALURAN BENIH BANTUAN: