Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Pertanian

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melakukan penilaian kesesuaian melalui kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi untuk menyatakan bahwa suatu instrumen pertanian (barang, jasa, sistem, proses, dan personal) telah sesuai dengan Persyaratan Acuan. 

Berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Persyaratan Acuan merupakan dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Persyaratan Acuan ditetapkan dalam:

  1. SNI yang ditetapkan oleh BSN;
  2. SNI yang ditetapkan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib dari satu atau lebih SNI;
  3.  peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan persyaratan teknis, kualifikasi, dan kompetensi yang mengacu pada Standar lain atau ketentuan lainnya sebelum SNI ditetapkan;
  4. peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib dari satu atau lebih SNI, dan persyaratan teknis yang mengacu pada Standar lain dan/atau ketentuan lain sesuai dengan tujuan pemberlakuan;
  5. ketentuan yang termuat dalam keberterimaan terhadap hasil Penilaian Kesesuaian secara timbal balik; dan/atau
  6. Standar dan/atau Persyaratan Acuan lain yang diperlukan untuk kepentingan nasional.

Pada tahun 2023, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Bengkulu melakukan kegiatan Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian Komoditas Kopi Robusta (Sertifikat IG) di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini merupakan kegiatan penilaian kesesuaian standar instrumen pertanian dengan menerapkan SNI 8964-2021 tentang Kopi Bubuk dan Kopi Sangrai pada IKM Bukit Coffee yang berlokasi di Desa Bukitsari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Produk kopi bubuk dan kopi sangrai dengan jenis kopi robusta yang disertifikasi SNI memiliki merk dagang B Bukit Coffee. Pencantuman logo SNI pada kemasan dapat dilakukan setelah produk lulus uji laboratorium dari BSPJI Palembang Nomor 014/BSPJI-Palembang/MS.5/XII/2023 dan selanjutnya Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI diterbitkan oleh BSN dengan Nomor 1 00862 11 22023 berlaku selama 4 tahun sampai dengan 11 Desember 2027.