Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Bengkulu melayani Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standardisasi yang dikelola oleh Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) BPSIP Bengkulu. Produk instrumen hasil standardisasi yang tersedia pada saat ini adalah benih padi.
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
1. Pengguna layanan menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
2. Pengguna layanan mengisi form permintaan layanan.
Permintaan bantuan benih sumber VUB padi dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Apabila target PNBP sudah dipenuhi,
(b). Benih digunakan untuk kegiatan display atau sosialisasi yang dilakukan oleh dinas,
(c). Bantuan diberikan pada kondisi tertentu, diantaranya: terjadi bencana alam, kekeringan, kebanjiran atau hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diberikan bantuan benih,
(d). Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok benih di gudang UPBS.
BIAYA/TARIF:
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Pelayanan penyaluran benih sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari atau waktu yang sudah disepakati.